MOTOR Plus-Online.com - Asyik, bayar pajak kendaraan via online cukup siapkan STNK, BPKB, dan KTP, gampang plus anti calo nih!
Buat bikers atau brother MOTOR Plus yang masih bayar pajak kendaraan secara manual, bisa simak cara bayar online cukup siapkan KTP, BPKB, dan STNK.
Tentunya juga musti siapkan Smartphone beserta jaringan internet yang terhubung agar bisa membayar pajak motor atau kendaraan lain secara online.
Cara ini bisa dicoba, mengingat saat ini sedang ramai soal kebijakan 5 tahun STNK mati ditambah 2 tahun tidak bayar pajak, bisa terancam jadi motor bodong.
Biasanya, masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor musti mendatangi kantor Samsat terdekat.
Ditambah harus membawa dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Belum juga godaan calo yang mungkin muncul karena kita terlalu malas menunggu.
Namun jika bayar pajak kendaraan secara daring atau online, brother cukup modal Hp dan internet aja nih!
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Jika Tanpa Dokumen Penting Ini
Sekarang ini, Pemerintah telah menyediakan layanan bayar pajak kendaraan secara daring atau online.
Alhasil, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke Samsat sembari bawa dokumen STNK, BPKB, dan KTP.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR