MOTOR Plus-Online.com - Teknologi tilang elektronik alias ETLE sudah menyebar di beberapa wilayah Indonesia dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
Upaya perubanhan penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan teknologi modern terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Penguatan teknologi ETLE menjadi salah satu progam yang terus digenjot dan menjadi prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melalui ETLE, upaya penindakan pelanggaran lalu lintas diharapkan semakin efektif dan efisien.
Selain itu, dengan adanya ETLE juga dalam rangka menekan oknum petugas yang melakukan pungli terhadap pengendara.
Dikutip dari ntmcpolri.info, 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) telah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld.
Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
Baca Juga: Gawat Titip Motor di Parkiran Liar, Surat Tilang Siap-siap Dikirim ke Rumah Pemotor
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).
Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar.
Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia.
Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko.
Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.
Dedi juga dengan tegas mengatakan apabila ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Baca Juga: Awas Kena Ciduk, Satlantas Polres Tangerang Pakai ETLE Drone Rekam Pelanggar Lalu Lintas
Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan.
Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” katanya.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR