Sedih Motor Bodong Terancam Disita Polisi Akibat Cuek Saat Ada Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:38 WIB
Tribunnews.com
Pajak motor mati 5 tahun ditambah dua tahun kemudian tidak bayar pajak, data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

Motor yang sudah dihapus datanya tidak bisa diregistrasi ulang sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang sudah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara pada ayat (1) menjelaskan ada dua jenis penyebab data STNK kendaraan dihapus.

Pertama karena kondisi kendaraan rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi, kedua pemilik kendaraan tidak meregistrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK (lima tahunan) berakhir.

Tapi data STNK motor tidak langsung dihapus melainkan penunggak pajak motor masih diberikan kesempatan.

Penunggak pajak motor mendapat tiga kali teguran dari kepolisian sebelum data STNK benar-benar dihapus.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik diberikan tiga kali teguran.

Baca Juga: Senangnya Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Pajak Mati 2 Hingga 3 Tahun Cuma Bayar Setahun

Jika setelah tiga kali surat teguran dilayangkan tidak direspon, data STNK motor dihapus.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular