Motor yang sudah dihapus datanya tidak bisa diregistrasi ulang sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang sudah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sementara pada ayat (1) menjelaskan ada dua jenis penyebab data STNK kendaraan dihapus.
Pertama karena kondisi kendaraan rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi, kedua pemilik kendaraan tidak meregistrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK (lima tahunan) berakhir.
Tapi data STNK motor tidak langsung dihapus melainkan penunggak pajak motor masih diberikan kesempatan.
Penunggak pajak motor mendapat tiga kali teguran dari kepolisian sebelum data STNK benar-benar dihapus.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik diberikan tiga kali teguran.
Baca Juga: Senangnya Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Pajak Mati 2 Hingga 3 Tahun Cuma Bayar Setahun
Jika setelah tiga kali surat teguran dilayangkan tidak direspon, data STNK motor dihapus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR