Ingat Semua Pemilik SIM Dapat Mencairkan Uang Rp 2 Sampe 4 Juta Dari Dana Asuransi Ketika Pembuatan

Aong - Minggu, 19 Februari 2023 | 08:15
Pemilik SIM yang punya kartu asuransi  bisa mencairkan uang sampai Rp 4 juta
Kompas.com
Pemilik SIM yang punya kartu asuransi bisa mencairkan uang sampai Rp 4 juta

Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas tempat.

Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.

Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".

Editor : Aong

TERPOPULER