Bayar Pajak Kendaraan via Online Lebih Mudah, Pantang Lama Antre

Albi Arangga - Minggu, 19 Februari 2023 | 08:30 WIB
Samsat Digital Nasional
Bayar pajak kendaraan bermotor lebih mudah melalui online melalui aplikasi SIGNAL.

MOTOR Plus-Online.com - Alangkah lebih mudah membayar pajak kendaraan bermotor via online.

Karena hal tersebut, brother enggak perlu lama-lama mengantre.

Tak hanya itu saja, dengan adanya pilihan membayar pajak kendaraan secara online memudahkan kalian yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi Samsat.

Saat ini, cara baya pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Namun sebelum itu, kalian harus melakukan registrasi dulu di aplikasi SIGNAL.

Beberapa data pribadi yang diperlukan saat registrasi di aplikasi SIGNAL di antaranya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone.

Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan semakin mudah.

Brother bisa membayar pajak motor kapan saja dan dimana saja.

Baca Juga: Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meski Tinggal di Desa yang Jauh, Begini Caranya

Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Adapun cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam.

Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

  • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
  • Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
  • Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
  • Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
  • Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Baca Juga: Sedih Motor Bodong Terancam Disita Polisi Akibat Cuek Saat Ada Pemutihan Pajak Motor 2023

Demikian informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dengan mudah. Perlu diingat, pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan.

Untuk pembayaran pajak motor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Motor Online 2023, Siapkan Dokumen Ini"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular