Jutaan Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap ETLE, Jumlah yang Bayar Tilang Bikin Miris selama 2022

Albi Arangga - Minggu, 19 Februari 2023 | 08:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi dari petugas melakukan pemantauan lalu lintas melalui kamera ETLE.

MOTOR Plus-Online.com - Jumlah yang membayar denda tilang jauh dari ekspetasi mengingat pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE mencapai jutaan selama 2022.

Teknologi ETLE dalam menindak para pelanggar lalu lintas mulai menunjukan taringnya.

Selama tahun 2022, kamera ETLE telah menangkap para pelanggar hingga mencapai jutaan pengendara.

Tercatat 119 Polres dari 34 Polda telah melakukan penangkapan para pelanggar lalu lintas melalui kamera ETLE mencapai 42.852.990 kendaraan.

Namun para pelanggar tersebut ternyata memilih untuk abai.

Tidak tanggung-tanggung, dari angka yang tertangkap, hanya 268.216 yang telah membayar denda tilang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebanyak 1.716.453 kendaraan yang sudah tervalidasi.

“Sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” terangnya.

Baca Juga: ETLE Menyebar di Indonesia, Ketahuan Tilang Manual Sembarangan Bakal Ditindak

Polri mencatat 636.239 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas dan 268.216 kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang yang diberikan.

Dia mengatakan proses pengiriman konfirmasi surat pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.

“Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi,” lanjutnya.

Irjen Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE dilakukan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar agar tak terjadi suap.

Dia mengatakan pelanggar dapat mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko untuk mendapat kode pembayaran tilang.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” ucapnya.

Dia menegaskan anggota yang terbukti melakukan pungli dalam penerapan sistem ETLE akan dikenakan sanksi.

Di antaranya sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana.

“Jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindak tegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” terangnya.

Baca Juga: Gawat Titip Motor di Parkiran Liar, Surat Tilang Siap-siap Dikirim ke Rumah Pemotor

Dedi mengatakan kendala dalam penerapan ETLE di antaranya anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Dia menyebutkan sejumlah upaya yang dilakukan agar penerapan ETLE berjalan maksimal.

Di antaranya penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem ETLE di 34 Polda.

Selain itu, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” pungkasnya.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular