MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, mobil dan motor yang berkeliaran di DKI Jakarta jika tidak lolos uji emisi bakal kena sanksi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Asep memastikan pihaknya berencana memberikan sanksi berupa nominal parkir tertinggi.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan tilang bagi siapa saja yang belum lulus uji emisi kendaraan mereka.
"Jadi memang kami sedang terus berkoordinasi dengan berbagai macam pihak. Salah satunya dengan Polda Metro Jaya," kata Asep, dikutip dari Wartakotalive.com, (19/2/2023).
Asep menjelaskan, koordinasi dilakukan dalam rangka penerapan sanksi untuk uji emisi yang belum terlaksana.
Padahal, rencana penerapan tersebut sudah ingin dilakukan sejak 2021 silam.
"Tetapi sempat tertunda karena memang ada kesiapan kami secara penuh," sambungnya.
Baca Juga: 11 Lokasi Parkir Di Jakarta Bertarif Mahal, Isi Dompet Bisa Tekor
Tetapi seiring berjalannya waktu, Asep mengklaim sudah semakin banyak kendaraan yang mau melakukan uji emisi.
Dirinya berharap, ke depan masyarakat juga semakin disadarkan untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan mereka.
"Karena apabila kendaraan sudah dilakukan uji emisi, maka pencemaran dan polusi udara dapat dihindari," ucap Asep.
Asep menambahkan, memang terdapat dua macam polusi udara, yaitu sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.
"Nah karena sumber geraknya dari transportasi, ini yang coba kami reduksi supaya kendaraan-kendaraan yang melintas itu sudah lulus uji emisi," ungkapnya.
"Sehingga diharapkan kendaraan-kendaraan yang sudah lulus uji emisi, tidak membuat udara Jakarta semakin buruk," jelas Asep.
Dirinya juga akan berkoordinasi dengan pihak parkir, baik itu dari swasta maupun di bawah pemerintahan.
Ia akan memberitahukan untuk dimulainya sanski terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Baca Juga: Konversi Motor Listrik dari Motor Tua Didukung Menteri ESDM, Sebut Biar Emisi Berkurang
Sanksi yang direncanakan oleh Asep adalah denda dengan tarif tertinggi Rp 7.000 per jamnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sepeda Motor dan Mobil di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Pemiliknya Akan Dijatuhi Sanksi
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR