MOTOR Plus-Online.com - Kapan lagi ada kesempatan emas agar motor tidak jadi bodong, segera urus melalui program pemutihan pajak.
Wilayah provinsi di Jawa Timur terpantau ada program pemutihan pajak.
Tentu saja hal ini jadi kesemapatan emas buat para bikers yang masih punya tunggakan pajak motor.
Sebab jika ada tunggakan pajak hingga 2 tahun, maka motor bikers terancam dalam kondisi bodong.
Hal ini lantaran data pada STNK penunggak pajak akan dihapus.
Adapun jika motor dalam kondisi bodong banyak ruginya.
Karena tidak memiliki dokumen (STNK dan BPKB) yang sah atau hangus, motor bikers bisa langsung disita polisi.
Motor yang sudah dihapus datanya tidak bisa diregistrasi ulang sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan via Online Lebih Mudah, Pantang Lama Antre
Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang sudah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR