Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong melalui Pemutihan Pajak di Jawa Timur

Albi Arangga - Senin, 20 Februari 2023 | 07:30 WIB
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Ilustrasi segera urus tunggakan pajak melalui program pemutihan di Jawa Timur agar motor tidak jadi bodong.

MOTOR Plus-Online.com - Kapan lagi ada kesempatan emas agar motor tidak jadi bodong, segera urus melalui program pemutihan pajak.

Wilayah provinsi di Jawa Timur terpantau ada program pemutihan pajak.

Tentu saja hal ini jadi kesemapatan emas buat para bikers yang masih punya tunggakan pajak motor.

Sebab jika ada tunggakan pajak hingga 2 tahun, maka motor bikers terancam dalam kondisi bodong.

Hal ini lantaran data pada STNK penunggak pajak akan dihapus.

Adapun jika motor dalam kondisi bodong banyak ruginya.

Karena tidak memiliki dokumen (STNK dan BPKB) yang sah atau hangus, motor bikers bisa langsung disita polisi.

Motor yang sudah dihapus datanya tidak bisa diregistrasi ulang sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan via Online Lebih Mudah, Pantang Lama Antre

Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang sudah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara pada ayat (1) menjelaskan ada dua jenis penyebab data STNK kendaraan dihapus.

Pertama karena kondisi kendaraan rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi, kedua pemilik kendaraan tidak meregistrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK (lima tahunan) berakhir.

Tapi data STNK motor tidak langsung dihapus melainkan penunggak pajak motor masih diberikan kesempatan.

Penunggak pajak motor mendapat tiga kali teguran dari kepolisian sebelum data STNK benar-benar dihapus.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik diberikan tiga kali teguran.

Jika setelah tiga kali surat teguran dilayangkan tidak direspon, data STNK motor dihapus.

Surat peringatan pertama dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Surat kedua menyusul satu bulan kemudian dan surat teguran ketiga selama satu bulan.

Baca Juga: Sedih Motor Bodong Terancam Disita Polisi Akibat Cuek Saat Ada Pemutihan Pajak Motor 2023

Program pemutihan pajak diselenggarakan di beberapa daerah Jawa Timur, salah satunya di Kabupaten Sidoarjo.

Pemutihan pajak motor di Sidoarjo bukan cuma membebaskan denda PKB.

Tapi juga pembebasan dan keringanan denda pajak air, pajak tanah, pajak hotel sampai pajak parkir.

Pemutihan pajak motor di Sidoarjo berakhir pada akhir Maret 2023 mendatang.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular