MOTOR Plus-online.com - Dibagi-bagi ratusan kendaraan dari maling yang tertangkap monggo diambil.
Bikin sesak Polda siapa mau silakan ambil ratusan motor dan mobil curian kepada yang berhak untuk memilikinya.
Motor dan mobil tersebut dibagikan kepada siapa saja yang sebelumnya merasa kehilangan dan memiliki dokumen yang sah.
Bahkan terdapat juga senjata api, senjata tajam dan handphone sitaan dari hasil kejahatan.
Kendaraan terutama mobil dan motor dibagikan kembali kepada yang berhak yaitu pemilik sebelumnya.
Ada 8 mobil dan 121 motor diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari para pelaku pencurian dengan kekerasan dan hasil curanmor
Disampaikan Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya akan dikembalikan.
"Kendaraan roda empat ada 8 unit, sementara roda dua 121 unit yang nantinya sebagian akan kita kembalikan kepada korban begal," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023) dikutip dari Gridoto.com.
Baca Juga: Polisi Amankan 21 Motor Curian di Deliserdang, Warga Langsung Cek Motor yang Hilang
Baca Juga: Masih Ngotot Enggak Bayar Pajak, Bisa Kena Tuduh Bawa Motor Curian
"Sementara itu kita sita 3 pucuk senjata api, sajam 18 bilah, handphone 111 unit dan uang sebesar Rp 15.660.500," imbuhnya
Hengki menerangkan, para tersangka biasa melakukan aksinya secara berkelompok, dan membawa senjata tajam.
"Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan," ujarnya.
Dari aksi kejahatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan sejumlah korban di antaranya, satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beri keterangan.
Masyarakat yang merasa kendaraannya pernah menjadi korban kejahataan bisa hubungi bagian Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Bisa hubungi ke Direktorat Reskrimum PMJ dengan membawa surat-surat kepemilikan dan KTP, proses ambil (kendaraan) gratis," kata Trunoyudo, Jum'at (17/2/2023).
Terkait dengan sejumlah kendaraan yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat memerlukan informasi terkait motor atau mobil yang menjadi korban kejahatan, bisa menghubungi ke nomor Hotline Dit Reskrimum PMJ di bawah ini.
Jatanras : 082299911996
Resmob : 081397744333
Ranmor : 082123394642
KOMENTAR