MOTOR Plus-online.com - Banyak yang belum tahu bahwa ongkos permohonan SIM bisa berkurang banyak asal tahu caranya.
Asik jadi murah biaya urus SIM berkurang hampir 30 persen berlaku untuk bikin baru atau perpanjangan sesuai aturannya.
Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya penerbitan SIM Baru yaitu seperti di bawah ini namun ada biaya tembahan lainnya.
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.
SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.
SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.
SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.
Sedangkan biaya Perpanjangan SIM yaitu sebagai berikut.
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.
KOMENTAR