MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah sudah menjamin proses mengurus STNK konversi motor listrik bakal dipercepat dan dipermudah.
Komitmen pemerintah dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik mulai terlihat.
Pertama, pemerintah sudah memastikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta bakal diterapkan pada bulan Maret 2023.
Subsidi tersebut juga berlaku untuk para bikers yang ingin menkorvesikan motor konvensional beralih ke listrik.
Khusus untuk konversi motor listrik, pemerintah juga sudah menjamin untuk urusan administrasinya.
Administrasinya yakni mengurus proses peralihan STNK motor.
Jadi, proses mengurus STNK motor konversi listrik bakal dipercepat dan tentunya dipermudah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Baca Juga: Peluang Bengkel Modifikasi Motor Listrik Bareng Motoriz Cuma Di IIMS 2023, Siapkan Modal Segini
"Nanti proses pembuatan STNK-nya akan diproses cepat dan biaya perubahan STNK-nya akan jauh dipermudah," ujar Arifin dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Tak hanya soal administrasi, kesiapan baterai motor listrik juga menjadi perhatian pemerintah.
Bahkan menurut Arifin, Indonesia sudah memiliki pabrik baterai motor bertenaga elektrik ini.
Sehingga, kebutuhan baterai untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik bisa terpenuhi.
"Kita kan punya pabrik-pabrik yang bukin motor listrik, dan kita sudah bisa bikin sendiri," ungkap Arifin.
Bahkan Arifin melanjutkan, diperlukan penambahan pabrik baterai motor listrik.
"Untuk mendukung jumlahnya, pabrikan ini harus ditambah," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mensupport implementasi motor konversi listrik di tanah air.
"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," kata Budi.
Adapun target konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit.
Baca Juga: Bengkel Konversi Motor Listrik Solo Rwin Development Terus Inovasi Tunggu Proses Sertifikasi
Nantinya, Kemenhub akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak atau berstandar.
Sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah 40 persen di awal-awal.
Nilai ini akan meningkat terus selama 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dorong Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik, Pemerintah: Pengurusan STNK-nya Dipercepat dan Dipermudah"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR