Pemilik STNK Dapat Perlindungan Sampai Rp 50 Juta dari SWDKLLJ

Aong - Selasa, 21 Februari 2023 | 12:00 WIB
Facebook Hambali Ali
Pemilik kendaraan punya STNK jika kepepet bisa mencairkan uang hingga Rp 50 juta

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dapat perlindungan sampai Rp 50 dari SWDKLLJ yang dibayarkan secara periodik setiap tahun saat perpanjangan STNK.

Pemilik kendaraan yang dilengkapi STNK dan rajin bayar pajak tahunan harus tahu bahwa dirinya membayar selain PKB.

Dalam perpanjangan STNK setiap tahun pemilik kendaraan wajib menyetor biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ.   

Biaya SWDKLLJ yang disetorkan setiap tahun tersebut bisa dicairkan seperti asuransi.

Namun dalam pengambilan uang tersebut perlu diketahui ada sejumlah persyaratan utama yang kudu dipenuhi.

SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan wajib di bayar oleh setiap pemilik kendaraan motor atau mobil baik perorangan atau perusahaan.

Kewajiban bayar SWDKLLJ sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK

Baca Juga: Dokumen Penting Saat Bayar Pajak Kendaraan, Awas Jangan Lupa Meski STNK, BPKB, dan KTP Lengkap

Aong Ulinnuha
Jika kepepet pemilik STNK dapat mencairkan uang yang disisihkan ketika bayar pajak atau SWDKLLJ

Karena seperti halnya asuransi, pemilik STNK bisa mencairkan atau klaim bila terlibat kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau meninggal dunia. 

Namun harus diingat pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku ketika terjadi kecelakaan tunggal.

Lalu bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan?

Prosedur klaim SDWKLLJ ini tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.

Berikut ini cara klaim SWDKLLJ:

- Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)

- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan

- Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan

Sebelum klaim dana SDWKLLJ, harus tahu persyaratan pencairan:

- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian

- Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit

- Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)

- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK

- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah

Berikut besaran santunan korban kecelakaan:

Jenis Santunan Darat/Laut Udara
Meninggal dunia Rp 50.000.000 Rp 50.000.000
Cacat tetap max Rp 50.000.000 Rp 50.000.000
Perawatan Rp 20.000.000 Rp 25.000.000
Biaya penguburan (tak punya ahli waris) Rp   4.000.000 Rp   4.000.000
Biaya P3K Rp   1.000.000 Rp   4.000.000
Biaya ambulan Rp      500.000 Rp      500.000

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular