MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dapat perlindungan sampai Rp 50 dari SWDKLLJ yang dibayarkan secara periodik setiap tahun saat perpanjangan STNK.
Pemilik kendaraan yang dilengkapi STNK dan rajin bayar pajak tahunan harus tahu bahwa dirinya membayar selain PKB.
Dalam perpanjangan STNK setiap tahun pemilik kendaraan wajib menyetor biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ.
Biaya SWDKLLJ yang disetorkan setiap tahun tersebut bisa dicairkan seperti asuransi.
Namun dalam pengambilan uang tersebut perlu diketahui ada sejumlah persyaratan utama yang kudu dipenuhi.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan wajib di bayar oleh setiap pemilik kendaraan motor atau mobil baik perorangan atau perusahaan.
Kewajiban bayar SWDKLLJ sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK
Baca Juga: Dokumen Penting Saat Bayar Pajak Kendaraan, Awas Jangan Lupa Meski STNK, BPKB, dan KTP Lengkap
Karena seperti halnya asuransi, pemilik STNK bisa mencairkan atau klaim bila terlibat kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau meninggal dunia.
Namun harus diingat pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku ketika terjadi kecelakaan tunggal.
Lalu bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan?
Prosedur klaim SDWKLLJ ini tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Berikut ini cara klaim SWDKLLJ:
- Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan
- Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan
Sebelum klaim dana SDWKLLJ, harus tahu persyaratan pencairan:
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
- Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit
- Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah
Berikut besaran santunan korban kecelakaan:
Jenis Santunan | Darat/Laut | Udara |
Meninggal dunia | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
Cacat tetap max | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
Perawatan | Rp 20.000.000 | Rp 25.000.000 |
Biaya penguburan (tak punya ahli waris) | Rp 4.000.000 | Rp 4.000.000 |
Biaya P3K | Rp 1.000.000 | Rp 4.000.000 |
Biaya ambulan | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
KOMENTAR