Sekarang Paham STNK Motor Ada Dua Lembar Warna Hijau dan Cokelat, Perbedaan Jarang Diketahui

Ahmad Ridho - Selasa, 21 Februari 2023 | 11:50 WIB
Otofemale.ID
Ada dua lembar STNK warna coklat dan hijau, ada keterangan tentang masa aktif pajak motor.

 


MOTOR Plus-online.com - STNK motor atau mobil ada dua lembar warna hijau dan cokelat, apa bedanya.

Pemotor pasti sudah paham setiap berkendara harus membawa STNK dan SIM C.

Motor yang tidak dilengkapi STNK bisa berurusan dengan hukum (polisi) karena motor ilegal.

Selain itu pajak STNK juga harus dibayarkan setiap tahunnya.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Fungsinya jelas sebagai kelengkapan motor atau mobil yang dikendarai di jalan.

Di dalam STNK ada keterangan yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku serta pengesahan.

Lembar STNK terdiri dari dua sisi (lembar warna hijau dan cokelat), ternyata isi keterangannya berbeda.

Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK


Kenapa STNK motor harus dua lembar kadang tidak pernah terpikirkan oleh pemotor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular