MOTOR Plus-online.com - STNK motor atau mobil ada dua lembar warna hijau dan cokelat, apa bedanya.
Pemotor pasti sudah paham setiap berkendara harus membawa STNK dan SIM C.
Motor yang tidak dilengkapi STNK bisa berurusan dengan hukum (polisi) karena motor ilegal.
Selain itu pajak STNK juga harus dibayarkan setiap tahunnya.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Fungsinya jelas sebagai kelengkapan motor atau mobil yang dikendarai di jalan.
Di dalam STNK ada keterangan yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku serta pengesahan.
Lembar STNK terdiri dari dua sisi (lembar warna hijau dan cokelat), ternyata isi keterangannya berbeda.
Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK
Kenapa STNK motor harus dua lembar kadang tidak pernah terpikirkan oleh pemotor.
Ternyata lembar warna hijau dan warna cokelat ada data yang berbeda.
Pada STNK motor dan mobil ada dua lembar kertas.
Lembar berwarna hijau berisikan identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan secara umum.
Selain itu, di kolom bagian tengah bawah ada masa berlaku motor lima tahunan (sesuai pelat nomor kendaraan).
Sementara lembar kedua berwarna cokelat berisi identitas pemilik, spesifikasi umum dan nilai pajak kendaraan.
Selain itu pada bagian tengah bawah ada masa berlaku setiap tahun yang rutin dibayar tahunan.
Di dalam STNK ada beberapa keterangan atau istilah (singkatan) yang cukup penting.
Baca Juga: Ingat Semua Pemilik SIM Dapat Mencairkan Uang Rp 2 Sampe 4 Juta Dari Dana Asuransi Ketika Pembuatan
Secara fisik, STNK motor memang dibuat jadi dua lembar kertas.
Warna coklat (krem) ada logo hologram Polri berisikan identitas atau data dari motor.
Lembar warna hijau bertuliskan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLJJ dan PNBP, merupakan lembar pajak.
Lembar pajak ini, ciri khasnya adalah kertasnya berwarna hijau.
Kemudian, untuk melihat kapan bayar pajak tahunan ada di lembar yang hijau.
Dikutip dari Divisi Humas Polri, berikut istilah yang tercantum di STNK:
BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor): Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
PKB (Pajak kendaraan bermotor): Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
Baca Juga: Urus STNK Konversi Motor Listrik Bakal Cepat, Pemerintah Sudah Menjamin
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan): Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.
Berikut contoh penghitungan keterlambatan pembayaran pajak STNK.
Si A punya motor yang terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Baca Juga: Harta Karun di Kantor Polisi, 12 Unit Motor Dilelang Murah STNK dan BPKB Aman
Maka si A dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000.
Nah sekarang paham kan bro, kenapa STNK dua lembar yang punya keterangan penting terkait identitas pemilik motor dan data motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR