MOTOR Plus-online.com - Tidak usah sedih kalau STNK diblokir karena kena ETLE, simak cara membayar tilang elektronik enggak pakai ribet.
Selain tilang manual, tilang elektronik atau dikenal juga sebagai Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga ditetapkan saat ini.
Penting buat bikers untuk mengurusnya, segera bayar denda ETLE jangan sampai STNK diblokir.
Soalnya, pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara surat kendaraan yang digunakan pada waktu itu.
Perlu brother ketahui, polisi memanfaatkan CCTV maupun kamera ponsel untuk merekam pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Baik kendaraan roda empat maupun roda dua seperti motor, nantinya bukti berupa foto akan dikirim.
Setelah bukti foto atau video dikirim, barulah pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi berdasarkan pelat nomor dan STNK.
Jangan coba-coba diabaikan, atau akan dianggap benar telah melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Jika Kepepet Pemilik STNK Dapat Mencairkan Uang Sampe Rp50 Juta yang Disisihkan Ketika Perpanjangan
Apabila denda juga tidak dibayarkan, maka ujung-ujungnya surat-suratnya bisa bermasalah.
Untuk mengecek besaran denda yang harus dibayar, brother bisa lakukan secara daring atau online.
Bayar denda ETLE melalui Bank
Simak cara bayar denda ETLE di bawah ini:
Bayar Denda Tilang Elektronik online Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
Supaya enggak mendapatkan surat ETLE, sebaiknya patuhi aturan lalu lintas ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR