MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor dengan mencopot sepatbor ternyata ada sanksinya, awas menjadi incaran polisi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1.
Yang berbunyi bahwa, sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.
Peraturan penggunaan sepatbor ini dipertegas juga dalam PP No. 55 tahun 2012 pasal 40.
Bunyinya adalah sepatbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
Selain itu, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang ataupun ke badan kendaraan.
Sementara itu, UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor pada motor.
Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha Vega R, Ala Motor Bebek Legendaris Kaki-kaki Maksimal
Bunyinya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebagai catatan, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.
Beberapa komponen laik jalan yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR