MOTOR Plus-online.com - Tersangka yang juga sebagai pelaku tabrak lari di Depok sampai modifikasi motor, ngaku ganti warna pada bodi motor hanya untuk perbaikan setelah kecelakaan.
Dunia maya sempat dibuat heboh dengan aksi tabrak lari yang berada di Pancoran Mas, Depok.
Tidak hanya menabrak wanita berinisial EL (53), pelaku berinisial ERA membuang korban di sebuah kebun kosong.
Enggak berlangsung lama, dia ditangkap polisi pada Jumat (17/2/2023) di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Barang bukti disita penyidik berupa unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.
Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan.
Setelah peristiwa tersebut, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya.
Awalnya, ERA mengaku kepada saksi mata di lokasi akan membawa korban ke klinik.
Baca Juga: Modifikasi Motor Dengan Mencopot Sepatbor Ternyata Bisa Jadi Incaran Polisi
Sementara itu, meski sudah mendapatkan pertolongan, EL meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut kabar terbatu, ERA malah modifikasi motor yang dipakainya dengan mengganti warna dan pelat nomor.
Hal itu diketahui setelah motor Honda BeAT milik pelaku ditampilkan pada konferensi pers di Mapolrestro Depok, pada Sabtu (18/2/2023).
Terlihat perubahan warna di bagian spakbor dan body kepala motor, yakni menjadi warna merah yang sebelumnya putih.
Selain itu, erubahan yang mencolok juga terlihat pada nomor pelat kendaraan bermotor, yang sebelumnya adalah B 6368 EZS diganti dengan B 6134 ZRO.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pelaku langsung mengubah warna dan pelat motor itu di bengkel temanya.
Kepada polisi, ERA beralasan bahwa ia hanya ingin memperbaiki motor yang telah rusak setelah menabrak motor korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki motornya," kata Fuady.
Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha Vega R, Ala Motor Bebek Legendaris Kaki-kaki Maksimal
"Pelatnya diganti di bengkel temannya juga," tambah dia.
Adapun ERA telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang korban di kebun.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Fuady.
ERA dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok, imbuh Fuady.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Tabrak dan Buang Korbannya ke Kebun, Pelaku Ganti Warna dan Pelat Motornya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR