MOTOR Plus-online.com - Data STNK motor tidak langsung dihapus dan jadi bodong walaupun nunggak pajak.
Wacana penghapusan data STNK motor terus bergulir sampai saat ini.
Rencananya motor yang menunggak pembayaran pajak selama tujuh tahun data STNK dihapus.
Motor jadi bodong dan ilegal tidak bisa dikendarai lagi di jalan raya.
Masih nekat naik motor bodong bisa disita polisi.
Tapi masyarakat pemilik motor bisa bersorak karena motor tidak langsung bodong walaupun nunggak pajak.
Korlantas Polri sudah menginfokan bahwa penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan mulai berlaku tahun ini.
Penghapusan data STNK motor khusus bagi penunggak pajak selama lima tahun ditambah dua tahun lagi.
Baca Juga: Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong melalui Pemutihan Pajak di Jawa Timur
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR