MOTOR Plus-online.com - Operasi Keselamatan Jaya 2023 berakhir pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Razia polisi yang berlangsung selama 2 minggu itu berhasil menilang 6.469 pelanggar lalu lintas.
Tilang elektronik diterapkan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcemenet (ETLE), baik statis maupun mobile.
Operasi tersebut digelar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sejak digelar pada 7 Februari hingga 20 Februari 2023, petugas menindak 40.601 pengendara.
Sebanyak 34.132 pengendara di antaranya diberikan teguran lisan oleh polisi.
"Kemudian penilangan dengan ETLE (electronic traffic law enforcement) sebayak 6.469 pengendara," ujar Trunoyudo dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Menurut Trunoyudo, pengendara yang ditilang tersebut didominasi oleh pelanggar aturan penggunaan sabuk pengaman atau safety belt.
Baca Juga: STNK Diblokir Gara-gara Kena ETLE Enggak Usah Galau, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik
Kemudian pelanggaran yang dilakukan pemotor adalah tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Selain itu, terdapat pula pelanggar penggunaan ponsel saat berkendara dan beberapa pelanggaran lain.
"Penindakan dalam operasi keselamatan jaya kali ini mengedepankan sistem ETLE baik statis maupun mobile," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menjelaskan bahwa operasi tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.
Apabila bikers terbukti melanggar dan diminta membayar denda tilang elektronik, berikut langkah yang harus dilakukan:
Bayar denda ETLE melalui Bank
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
- Validasi transaksi akan dilakukan.
- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar Denda Tilang Elektronik online Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
- Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
- Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6.469 Pengendara di Jadetabek Ditilang ETLE Selama Ops Keselamatan Jaya 2023"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR