Pihaknya memastikan bahwa penghapusan itu akan segera dilakukan, sesuai amanat yang tercantum dalam Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk data kendaraan yang ada di wilayah Provinsi Banten, terbagi dua data.
Berdasarkan data Polda Banten, untuk data di atas 20 tahun berjumlah sekitar 34.785 unit.
Sedangkan, untuk kendaraan di atas 10-20 tahun berjumlah sekitar 805.551 unit.
Kedua, berdasarkan data Polda Metro Jaya untuk data di atas 20 tahun berjumlah sekitar 3.749 unit.
Kemudian untuk kendaraan di atas 10-20 tahun berjumlah sekitar 185.927 unit.
"Untuk kendaraan di atas 20 tahun itu menjadi prioritas pertama untuk dilakukan penghapusan," ungkapnya.
Baca Juga: Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meski Tinggal di Desa yang Jauh, Begini Caranya
Kemudian dilanjut dengan kendaraan yang menunggak 10-20 tahun, dan selanjutnya kendaraan yang menunggak 5-10 tahun.
"Harusnya tahun ini sudah mulai dihapus, karena itu undang-undang nomor 22 tahun 2009 harusnya sudah dihapus sejak kemarin," katanya.
Dikarenakan peraturan itu belum dilaksanakan, kata dia, sehingga sampai saat ini belum ada kendaraan yang dilakukan penghapusan.
Jadi masih ada kesempatan untuk membayar pajak kendaraan, biar motor enggak menjadi bodong gara-gara datanya dihapus.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Siap-siap! Pemerintah Akan Hapus Data Registrasi & Identifikasi Kendaraan yang Nunggak Pajak"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR