Bernyali Besar Debt Collector Maki-maki Polisi, Kapolda Metro Jaya: Berantas Habis Preman di Jakarta

Ahmad Ridho - Rabu, 22 Februari 2023 | 14:12 WIB
Kompas.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta jajarannya berantas habis premanisme buntut polisi dibentak debt collector di Jakarta Selatan.

MOTOR Plus-online.com - Insiden debt collector sok jagoan membentak anggota polisi menuai reaksi keras.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya berantas habis premanisme di Jakarta.

Mendengar aksi pembentakan anggota polisi Fadil Imran mengaku sedih.

Karena itu dirinya meminta jajarannya untuk segera meringkus debt collector yang melakukan aksi premanisme dan meresahkan.

Sikap tegas Kapolda Metro Jaya itu buntut aksi kawanan debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta sembari membentak-bentak polisi.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta, jangan mundur lagi, sedih hati saya. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia, lawan dan tangkap jangan pakai lama," kata Fadil dalam video di akun TikTok @KapoldaMetroJaya yang diunggah Selasa (21/2/2023).

Selain itu, Fadil juga meminta Kasat Serse untuk tidak terlambat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) apabila ada aksi premanisme yang dilakukan debt collector.

"Kalau ada begitu cepat respon, cepat tangkap itu yang preman-preman seperti itu," katanya.

Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Buru Debt Collector Yang Maki-maki Polisi Saat Mediasi

Lebih lanjut, Fadil menekankan agar perusahaan yang menggunakan jasa debt collector untuk tidak membiarkan adanya tindakan premanisme dan meresahkan.

"Debt collector itu juga kalau ada yang ngomongnya kasar, termasuk yang order itu, siapa itu perusahaan leasing yang order itu. Tidak boleh lagi debt collector menggunakan kekerasan, menteror orang enggak boleh lagi," tutur Fadil.

Selebgram Clara Shinta dilaporkan terlibat masalah dengan penagih utang atau debt collector.

Dikabarkan puluhan debt collector mencoba merampas mobil selebgram tersebut di parkiran apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 8 Februari 2023 lalu.

Saat itu, kawanan debt collector itu merampas kunci mobil dari sopir keluarga Clara Shinta dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran utang.

Dalam video yang diunggah Clara di akun Tik Tok @clarashintareal, tampak sang selebgram beradu argumen dengan para debt collector.

Clara merasa tidak pernah terlibat utang.

Ternyata, mobil milik selebgram itu digadaikan oleh mantan suaminya.

Baca Juga: Viral, Kendaraan Selebgram Clara Shinta Ditarik Leasing, Debt Collectornya Bentak-bentak Polisi

"Ternyata BPKB-nya diambil dan digadaikan tanpa sepengetahuan aku dan 'disekolahkan' tanpa sepengetahuan aku," seperti dikutip dari keterangan video, Senin (20/2/2023).

Ada polisi yang tampak menengahi perdebatan tersebut.

Polisi tersebut meminta agar permasalahan dibahas di Polsek terdekat.

Pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi.

"Ke polsek yuk," kata anggota polisi saat kemarahan salah satu debt collector memuncak.

"Ngapain ke polsek, enggak ada urusan ke polsek," bentak seorang debt collector.

Pada akhirnya, para penagih utang itu tetap merampas paksa mobil Clara.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa polisi dalam video itu adalah anggotanya.

Debt collector dilarang rampas kendaraan di jalan

Aksi debt collector yang membentak polisi dan membuat Kapolda Metro Jaya marah semakin ramai.

Baca Juga: Motor Disita, Emak-emak Labrak Kantor Leasing di Brebes, Debt Collector Ketar-ketir

Sebenarnya debt collector dilarang merampas motor atau mobil kredit di jalan.

Hal ini pernah disampaikan Ketua Assosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.

Suwandi menegaskan bahwa debt collector dilarang menagih utang atau menarik kendaraan di jalan.

Dalam hal ini adalah merampas kendaraan secara paksa dari tangan debitur yang menunggak pembayaran.

Sebelum melakukan eksekusi penarikan kendaraan, debt collector harus punya empat syarat.

1. Memiliki surat kuasa dari leasing atau pembiayaan untuk penarikan

2. Debt collector harus melengkapi diri dengan sertifikat fidusia

3. Membawa surat somasi tahap 1 dan tahap 2

4. Debt collector harus menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro Jaya Minta Jajarannya Cepat Menangkap "Debt Collector"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular