Waspada STNK Motor Palsu, Cetakan Mirip Sama-sama Ada Hologram Bikin Pemotor Bingung

Ahmad Ridho - Rabu, 22 Februari 2023 | 15:45 WIB
Dok MOTOR Plus-online
Waspada STNK palsu bisa bikin pemotor masuk penjara, ingat ada tiga perbedaannya.

Kepemilikan STNK yang asli atau sah sudah diatur di dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor.

Di dalam Pasal 68 tersebut tentunya mengatur tentang STNK motor yang masih berlaku dan legal.

Agar terhindar dari STNK palsu pemotor harus jeli sebelum membeli motor bekas.

Jangan sampai malah repot dan berurusan dengan polisi karena motor dilengkapi STNK palsu.

Berikut ini tiga perbedaan STNK asli dan palsu:

1. Hologram

Salah satu yang membedakan STNK asli dengan palsu adalah dilengkapi dengan hologram.

Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK

Hologram biasanya berada di kanan atas akan memiliki perbedaan jika diterawang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular