Kepemilikan STNK yang asli atau sah sudah diatur di dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor.
Di dalam Pasal 68 tersebut tentunya mengatur tentang STNK motor yang masih berlaku dan legal.
Agar terhindar dari STNK palsu pemotor harus jeli sebelum membeli motor bekas.
Jangan sampai malah repot dan berurusan dengan polisi karena motor dilengkapi STNK palsu.
Berikut ini tiga perbedaan STNK asli dan palsu:
1. Hologram
Salah satu yang membedakan STNK asli dengan palsu adalah dilengkapi dengan hologram.
Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK
Hologram biasanya berada di kanan atas akan memiliki perbedaan jika diterawang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR