MOTOR Plus-online.com - Ternyata enggak semua orang yang bisa mendapatkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah, berikut ini syarat penerimanya.
Pemerintah akan memberikan insentif bagi pembelian motor listrik yang berlaku pada Maret 2023.
Insentif motor listrik ini nominalnya Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik mendapatkan insentif penurunan PPN menjadi 1 persen.
Meski begitu, ternyata tidak semua bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.
Taufiek mengatakan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan.
Usul dari Kemenperin agar para penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah keatas.
Ini berarti, insentif motor listrik akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli motor listrik, dengan keuangan yang terbatas.
Baca Juga: Kemenperin Sebut Subsidi Motor Listrik Bakal Seleksi Penerima, Tidak Semua Dapat?
"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," ucap Taufiek dikutip dari Kompas.com.
Taufiek menambahkan, nantinya subsidi akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR