Enggak Semua Orang Bisa Dapat, Ini Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta

Indra Fikri - Kamis, 23 Februari 2023 | 09:45 WIB
Indra/MOTOR Plus
Ilustrasi foto. Enggak semua orang bisa mendapatkan insentif pembelian motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah.

MOTOR Plus-online.com - Ternyata enggak semua orang yang bisa mendapatkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah, berikut ini syarat penerimanya.

Pemerintah akan memberikan insentif bagi pembelian motor listrik yang berlaku pada Maret 2023.

Insentif motor listrik ini nominalnya Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik mendapatkan insentif penurunan PPN menjadi 1 persen.

Meski begitu, ternyata tidak semua bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Taufiek mengatakan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan.

Usul dari Kemenperin agar para penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah keatas.

Ini berarti, insentif motor listrik akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli motor listrik, dengan keuangan yang terbatas.

Baca Juga: Kemenperin Sebut Subsidi Motor Listrik Bakal Seleksi Penerima, Tidak Semua Dapat?

"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," ucap Taufiek dikutip dari Kompas.com.

Taufiek menambahkan, nantinya subsidi akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular