"Perbuatan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Anthony James Mcinerheney sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta," ucap Ancana.
Bule asal Inggris ini mengaku mencuri motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena baru saja keluar dari rehabilitasi narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika pada 2021.
Ia kemudian menjalani rehabilitasi Narkotika di Bali sejak 27 Juni 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor Seharga Rp 100 Juta, WN Inggris di Bali Dituntut 1 Tahun 4 Bulan"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR