MOTOR Plus-online.com - Hukuman tambah berat, berikut ini deretan motor gede (moge) milik Doni Salmanan yang disita negara.
Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan menerima pengajuan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.
Hal ini dalam kasus perkara investasi bodong berkedok robot trading Quotex.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2/2022).
Enggak cuma itu, Majelis Hakim juga memutuskan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.
Aset tersebut ada yang atas nama Doni Salmanan sendiri, ada pula yang atas nama orang lain.
Namun seluruhnya, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung disita bagi negara.
Baca Juga: Doni Salmanan Enggak Jadi Miskin, Crazy Rich Bandung Ini Masih Simpan Motor Murah Rp 6 Juta
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," tulis salinan
putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Berikut ini daftar motor dan mobil yang disita dalam perkara Doni Salmanan:
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR