Hukuman Tambah Berat, Ini Deretan Moge MIlik Doni Salmanan Yang Disita Negara

Indra Fikri - Kamis, 23 Februari 2023 | 11:22 WIB
Instagram/donisalmanan
Berikut ini deretan moge milik Doni Salmanan yang disita oleh negara.

MOTOR Plus-online.com - Hukuman tambah berat, berikut ini deretan motor gede (moge) milik Doni Salmanan yang disita negara.

Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan menerima pengajuan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.

Hal ini dalam kasus perkara investasi bodong berkedok robot trading Quotex.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2/2022).

Enggak cuma itu, Majelis Hakim juga memutuskan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.

Aset tersebut ada yang atas nama Doni Salmanan sendiri, ada pula yang atas nama orang lain.

Namun seluruhnya, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung disita bagi negara.

Baca Juga: Doni Salmanan Enggak Jadi Miskin, Crazy Rich Bandung Ini Masih Simpan Motor Murah Rp 6 Juta

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," tulis salinan
putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Berikut ini daftar motor dan mobil yang disita dalam perkara Doni Salmanan:

  • BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana.
  • Kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR.
  • STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR.
  • STNK sepeda motor merek Honda BeAT, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin.
  • BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin.
  • STNK sepeda motor merek Honda BeAT, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian.
  • BPKB sepeda motor merek Honda BeAT, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian.
  • 2 (dua) lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR.
  • Tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor.
  • Tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor.
  • STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000/ZX-10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine.
  • 2 (dua) buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki ZX1000/ZX-10R.
  • STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief.
  • BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief.
  • Sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR.
  • Sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R/ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW.
  • 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit.
  • Sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye.
  • Sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu.
  • Sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah.
  • Sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru.
  • Sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru.
  • Sepeda motor merek Honda BeAT, nomor polisi D-6866-ZDV.
  • Sepeda motor merek Honda BeAT, Nomor Polisi D-6637-ZDV.
  • Mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH.
  • Mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI.
  • Mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK.
  • Mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam.
  • Mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU.
  • Mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12) silam, Doni Salmanan telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum melayangkan banding.

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Doni Salmanan Pamer Motor Yamaha RX-King Hanya 5 Ribu Unit di Dunia Seri 20th Anniversary

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun: Ini Daftar Gadget, Pakaian dan Kendaraan yang Disita

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular