- Surat keterangan domisili (jika ada)
- Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/ sejenisnya
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi Surat Nikah/ surat cerai
- Bukti cek fisik kendaraan
- Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Fotokopi Rekening Listrik
Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK
Source | : | Pegadaian.co.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR