MOTOR Plus-Online.com - Insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta sudah jelas tidak peruntukan buat anak pejabat.
Terlebih jika anak pejabat eselon II seperti Mario Dandy Satrio, jelas kepental.
Insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta rencananya akan diterapkan pada bulan Maret 2023 mendatang.
Meski begitu, sudah jelas hanya beberapa orang saja yang bisa mendapatkan hak insentif tersebut.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menuturkan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan.
Insentif motor listrik akan diberikan kepada para bikers yang kondisi keuangannya terbatas.
"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," kata Taufiek dalam acara Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia, di IIMS-JIExpo Kemayoran, Senin (20/2/2023).
Dalam hal ini jelas golongan masyarakat keatas tidak apalagi anak pejabat eselon II, tidak bisa mendapatkan hak insentif motor listrik.
Baca Juga: Geger Anak Pejabat Ditjen Pajak Diduga Aniaya Remaja Jaksel, Hobi Moge Harley-Davidson
Nantinya, insentif akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.
Dari jumlah tersebut akan disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak.
"Masyarakat yang punya kemampuan membeli, dari jumlah itu, yang paling tidak mampu yang akan diberikan," lanjutnya.
Dia juga menyebut, bahwa pemerintah akan menyaring siapa yang memperoleh subsidi kendaraan listrik tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kalau masyarakat penerima subsidi tidak layak, ya kasihan insentifnya. Data ini akan di cross check, dan konsumen yang layak itu yang menjadi prioritas," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Berlaku Untuk Orang Kaya, Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR