MOTOR Plus-Online.com - Para komplotan debt collector akan menempuh upaya hukum setelah mengamuk tak terima ditangkap kepolisian.
Rasa kekesalan mereka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui melalui kuasa hukumnya.
Bahkan para debt collector yang ditangkap tersebut akan melapukan upaya hukum dengan melaporkan balik Clara Shinta.
Kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, merasa kliennya telah ditindak semena-mena.
Firdaus menjelaskan pihaknya berencana melaporkan Clara Shinta atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen lantaran mengganti pelat nomor mobilnya.
"Sehingga mengelabui para tim debt collector untuk mencari keberadaan daripada mobil Alphard putih tersebut," ujar Firdaus dalam keterangannya, (23/2/23).
Belum dijelaskan secara pasti, kapan Firdaus bersama para kliennya akan membuat laporan dugaan kasus pemalsuan dan penipuan tersebut ke Kepolisian.
Dia hanya menyampaikan permasalahan antara kliennya dengan anggota polisi yang viral di media sosial, hanya disebabkan oleh kesalahan pahaman.
Baca Juga: Premanisme di Jakarta Disikat Habis, Apa Boleh Debt Collector Rampas Motor Kredit?
"Saya ingin sekalian meminta maaf kepada Binmas yang kemarin mungkin salah paham dengan tim debt collector," kata Firdaus.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR