Debt Collector Ngamuk Ditangkap Polisi, Cara Ini yang Akan Mereka Lakukan

Albi Arangga - Jumat, 24 Februari 2023 | 12:49 WIB
Kompas.com
Debt collector tak terima ditangkap polisi akan menempuh upaya hukum.

MOTOR Plus-Online.com - Para komplotan debt collector akan menempuh upaya hukum setelah mengamuk tak terima ditangkap kepolisian.

Rasa kekesalan mereka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui melalui kuasa hukumnya.

Bahkan para debt collector yang ditangkap tersebut akan melapukan upaya hukum dengan melaporkan balik Clara Shinta.

Kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, merasa kliennya telah ditindak semena-mena.

Firdaus menjelaskan pihaknya berencana melaporkan Clara Shinta atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen lantaran mengganti pelat nomor mobilnya.

"Sehingga mengelabui para tim debt collector untuk mencari keberadaan daripada mobil Alphard putih tersebut," ujar Firdaus dalam keterangannya, (23/2/23).

Belum dijelaskan secara pasti, kapan Firdaus bersama para kliennya akan membuat laporan dugaan kasus pemalsuan dan penipuan tersebut ke Kepolisian.

Dia hanya menyampaikan permasalahan antara kliennya dengan anggota polisi yang viral di media sosial, hanya disebabkan oleh kesalahan pahaman.

Baca Juga: Premanisme di Jakarta Disikat Habis, Apa Boleh Debt Collector Rampas Motor Kredit?

"Saya ingin sekalian meminta maaf kepada Binmas yang kemarin mungkin salah paham dengan tim debt collector," kata Firdaus.

Namun nampaknya, langkah hukum para debt collector tersebut sepertinya tidak mudah.

Hal ini lantaran Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, akan menolak pelaporan balik dari kubu debt collector.

Sebab, para debt collector tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran karena mengambil paksa mobil.

"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.

Adapun sampai saat sudah empat debt collector yang telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketiga pelaku yang belum diungkapkan identitasnya itu pun kini dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pelaku ditangkap di lokasi terpisah, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Ya ada yang sudah kami amankan tiga orang. Dan akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon," ujar Hengki, (23/2/23).

Sementara satu pelaku yang dimaksud Hengki inisial LW yang dibekuk di Saparua, Maluku sudah tiba di Polda Metro Jaya, (23/2/23).

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran emosi dengan aksi debt collector yang mengambil paksa mobil dan memaki anggota polisi.

Anggota Polisi yang dibentak yakni Bhabinkantibmas Polsek Tebet, Aiptu Evin.

Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya, (21/2/23).

Baca Juga: 2 Alasan Debt Collector Bakal Lapor Balik Selebgram Clara Shinta, Ancaman 6 Tahun Penjara

Fadil menegaskan tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.

Untuk itu, dia memerintah jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," tegas Fadil.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu "Debt Collector" Ingin Laporkan Balik Clara Shinta, Kapolda Metro: Tolak Itu!"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular