MOTOR Plus-online.com - Enggak nyangka ternyata cepat proses pengurusan STNK dan BPKB baru motor listrik hasil konversi.
Selain cepat, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan STNK dan pelat nomor motor listrik hasil konversi cuma Rp 160 ribu.
Pemerintah terus menggalakan program konversi motor listrik.
Beberapa bengkel bersertifikasi juga sudah banyak pilihan.
Pemerintah sendiri mencanangkan tahun 2030 mendatang sudah ada 6 juta unit motor listrik hasil konversi.
Salah satu bengkel konversi motor listrik bersertifikasi adalah Bintang Racing Team (BRT) dan Katros Garage.
Pemilik motor konvensional (BBM) diharapkan sudah mulai bisa mengkonversi motornya jadi motor listrik.
Tapi beredar kabar kalau proses penggantian STNK dan BPKB motor listrik hasil konversi memakan waktu lama.
Baca Juga: Beda Bengkel Modifikasi Motor Listrik Sudah Sertifikasi Dan Yang Belum
Pihak kepolisian sendiri sudah menerbitkan STNK khusus untuk kendaraan listrik.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR