Ketika STNK sah sudah ada, motor listrik hasil konversi bisa disejajarkan dengan motor listrik pabrikan.
Motor listrik hasil konversi bisa diakui pemerintah dan legal serta bisa dikendarai di jalan raya karena dilengkapi surat atau dokumen yang sah.
Berapa lama proses pengurusan STNK motor listrik hasil konversi?
Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi Subdit STNK Direggident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto mengatakan, pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi kini lebih sederhana dan cepat.
Dia mengatakan pengurusan surat-surat bisa dilakukan secara pribadi hanya dalam waktu 2 hari.
"Persyaratannya cukup menunjukan SRUT, SUT, foto motor, BPKB asli, STNK asli, cek fisik, KTP, sertifikat konversi. Jika lengkap, paling lama 2 hari karena sehari saja terkadang numpuk," kata Fajar, Rabu (22/2/2023).
"Jadi ini seperti pengurusan dokumen biasa, cuma yang berbeda ini ada program pemerintah dari konversi motor bensin menjadi motor listrik," lanjutnya.
Baca Juga: Tips Modifikasi Motor Listrik Agar Akselerasi Halus dan Tidak Jengat
Terkait biaya, pengurusan dokumen seperti TNKB dan STNK terbilang murah.
"Biaya PNBP itu hanya membayarkan STNK dan TNKB, jadi dalam STNK itu perlu diganti perubahan nomor mesin, untuk motor Rp 100 ribu, sementara untuk TNKB lis biru itu Rp 60 ribu, BPKB gratis lantaran tidak menganti material hanya mengubah data," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR