Cuma Butuh 2 Hari Proses Pengurusan STNK dan BPKB Motor Listrik Hasil Konversi

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Jumat, 24 Februari 2023 | 17:21 WIB
ebtke.esdm.go.id
Proses penggantian STNK motor listrik hasil konversi cuma butuh 2 hari dan biayanya murah.

MOTOR Plus-online.com - Enggak nyangka ternyata cepat proses pengurusan STNK dan BPKB baru motor listrik hasil konversi.

Selain cepat, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan STNK dan pelat nomor motor listrik hasil konversi cuma Rp 160 ribu.

Pemerintah terus menggalakan program konversi motor listrik.

Beberapa bengkel bersertifikasi juga sudah banyak pilihan.

Pemerintah sendiri mencanangkan tahun 2030 mendatang sudah ada 6 juta unit motor listrik hasil konversi.

Salah satu bengkel konversi motor listrik bersertifikasi adalah Bintang Racing Team (BRT) dan Katros Garage.

Pemilik motor konvensional (BBM) diharapkan sudah mulai bisa mengkonversi motornya jadi motor listrik.

Tapi beredar kabar kalau proses penggantian STNK dan BPKB motor listrik hasil konversi memakan waktu lama.

Baca Juga: Beda Bengkel Modifikasi Motor Listrik Sudah Sertifikasi Dan Yang Belum

Pihak kepolisian sendiri sudah menerbitkan STNK khusus untuk kendaraan listrik.

Ketika STNK sah sudah ada, motor listrik hasil konversi bisa disejajarkan dengan motor listrik pabrikan.

Motor listrik hasil konversi bisa diakui pemerintah dan legal serta bisa dikendarai di jalan raya karena dilengkapi surat atau dokumen yang sah.

Berapa lama proses pengurusan STNK motor listrik hasil konversi?

Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi Subdit STNK Direggident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto mengatakan, pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi kini lebih sederhana dan cepat.

Dia mengatakan pengurusan surat-surat bisa dilakukan secara pribadi hanya dalam waktu 2 hari.

"Persyaratannya cukup menunjukan SRUT, SUT, foto motor, BPKB asli, STNK asli, cek fisik, KTP, sertifikat konversi. Jika lengkap, paling lama 2 hari karena sehari saja terkadang numpuk," kata Fajar, Rabu (22/2/2023).

"Jadi ini seperti pengurusan dokumen biasa, cuma yang berbeda ini ada program pemerintah dari konversi motor bensin menjadi motor listrik," lanjutnya.

Baca Juga: Tips Modifikasi Motor Listrik Agar Akselerasi Halus dan Tidak Jengat

Terkait biaya, pengurusan dokumen seperti TNKB dan STNK terbilang murah.

"Biaya PNBP itu hanya membayarkan STNK dan TNKB, jadi dalam STNK itu perlu diganti perubahan nomor mesin, untuk motor Rp 100 ribu, sementara untuk TNKB lis biru itu Rp 60 ribu, BPKB gratis lantaran tidak menganti material hanya mengubah data," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular