Pembayaran pajak STNK tidak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL jika terblokir.
Nah bisa kebayangkan ribetnya bagai mana jika tidak membayar denda tilang elektronik diwaktu yang ditetapkan.
Harus datang langsung ke Posko Pelayanan Tilang Elektronik untuk mendapatkan surat permohonan pembukaan blokir STNK.
Setelah dapat surat pembukaan blokir harus diserahkan ke kantor Samsat untuk dibuka blokir STNK.
Dua lokasi yang harus didatangi untuk mengurus STNK yang diblokir akibat tidak membayar denda tilang elektronik.
Repotkan brother jika harus datangi dua lokasi apalagi kalau jaraknya berjauhan.
Makanya jangan lakukan pelanggaran, tertib berlalu lintas agar tidak tertangkap kamera ETLE ya bro.
KOMENTAR