Empat motor yang disita dari pelaku merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.
Kompol Zulkarnaen menjelaskan modus yang mereka lakukan dalam aksinya itu.
"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus debt collector. Mereka memepet dan memberhentikan korbannya kemudian langsung merampas motor korbannya," tutur Kompol Zulkarnaen.
Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap komplotan curanmor ini.
"Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul "Komplotan Curanmor Modus Debt Collector Rampas 4 Sepeda Motor Warga Cileungsi Bogor"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR