Viral Debt Collector Bentak Polisi, APPI Kecam Keras Tindak Kekerasan Tenaga Jasa Penagih

Galih Setiadi - Sabtu, 25 Februari 2023 | 10:06 WIB
Kolase Kompas.com/YouTube.com
Lagi ramai soal debt collector bentak polisi, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno kecam keras tindak kekerasan.

MOTOR Plus-online.com - Dunia maya digemparkan dengan aksi debt collector bentak polisi, ketua APPI, Suwandi Wiratno langsung beri kecaman keras atas tindakan kekerasan.

Tidak hanya mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, beberapa debt collector berurusan dengan hukum setelah membentak seorang anggota polisi yang berusaha mediasi.

Adapun tiga debt collector yang ditangkap, masing-masing bernama Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara empat debt collector lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

Seperti yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya akan segera menerbitkan poster daftar pencarian orang (DPO) dan menyebarkannya ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia.

"Kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," ujar Hengki.

Baca Juga: 3 Debt Collector Sok Jagoan Yang Maki-maki Polisi Ditangkap, Pelaku Dikejar Sampai Ambon

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno memberikan penjelasan tentang aksi yang dilakukan debt collector itu.

Menurut Suwandi, pihaknya mengecam keras atas tindakan yang dilakukan tenaga jasa penagih atau debt collector.

"Saya selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang menaungi seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia, mengecam keras segala tindak kekerasan yang dilakukan tenaga jasa penagih atau debt collector," kata Suwandi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Di sisi lain, Suwandi juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan supaya melunasi kewajiban untuk membayar tunggakan.

"Saya mengingatkan juga bahwa para debitur jika terjadi tunggakan dan segalanya, segera mungkin sebelum disurati, berkomunikasi. Intinya ini kan hanya komunikasi antara debitur dan kreditur. Kita tidak menginginkan kekerasan ini terjadi," tuturnya.

Untuk lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular