MOTOR Plus-online.com - Selama ini diketahui masa berlaku SIM cuma 5 tahun berbeda dengan KTP yang seumur hidup.
Akhirnya terungkap kenapa masa berlaku SIM tidak sama dengan KTP.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pemilik kendaraan.
SIM juga wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Aturan masa berlaku SIM sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM yang menyertakan bahwa SIM memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Selain berisi data identitas pengendara, SIM juga memiliki masa berlaku yang sewaktu-waktu habis dan membutuhkan perpanjangan masa berlaku.
Rasa penasaran masa berlaku SIM yang berbeda dengan KTP yang seumur hidup akhirnya terjawab.
Baca Juga: Asik Jadi Murah Biaya Urus SIM Berkurang Hampir 30 Persen Berlaku untuk Bikin Baru dan Perpanjangan
AKP Robby Hefados SIK, yang menjabat sebagai Kanit Regident Polres Metro Bekasi mencoba menjelaskan.
Menurutnya, alasan utama SIM tidak bisa berlaku sumur hidup adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi setiap pengendara.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti, serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, di mana kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," ungkap Robby beberapa waktu lalu.
Ia lalu berujar, kompetensi dan kondisi fisik pengendara dapat berubah seiring waktu.
Hal ini lah yang menjadi faktor penting dari pengawasan polisi dalam masa berlaku SIM.
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," sambungnya.
Masa berlaku SIM yang sudah habis harus diperpanjang dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR