MOTOR Plus-Online.com - Dikabarkan dalam waktu dekat, pemerintah akan segera mengesahkan insentif bagi kendaraan listrik di Indonesia.
Insentif berupa potongan harga itu sebesar Rp 70 juta bagi mobil listrik dan Rp 7 juta bagi motor listrik.
Pada pandangan mobil listrik potongan harga itu tidak akan berdampak banyak bagi harga yang diberikan.
Semisal harga mobil listrik Rp 400 juta, berarti harganya menjadi Rp 330 juta yang terbilang masih cukup besar.
Namun pada sisi motor listrik jelas sebuah potongan yang besar karena Rp 7 juta berarti sudah 30% dari rata-rata harga motor listrik yang ada di Indonesia.
Misalnya motor listrik Alva yang kini tipe Alva One dijual seharga Rp 36 juta dan jika sudah mendapatkan insentif berarti ada di Rp 29 juta.
Secara pasar, maka motor listrik Alva One akan masuk ke dalam kategori motor listrik Rp 20 jutaan.
"Bisa jadi tren positif karena dengan harganya yang semakin terjangkau, maka akan semakin besar juga cakupan pasarnya," ujar Putu Yudha, Chief Business Officer, PT Ilectra Motor Group.
Namun karena kabar mengenai insentif ini lah yang membuat banyak calon konsumen menunda untuk segera membeli motor listrik.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Bisa Malam Hari, Ada Akses Drive Thru
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR