Tak Perlu KTP Asli untuk Bayar Pajak Kendaraan, di Samsat Ada Pemutihan Pajak Mati Lama Digratiskan

Aong - Minggu, 26 Februari 2023 | 12:22 WIB
Facebook Jofry Jofry
Tak perlu KTP asli bayar pajak kendaraan ada pemutihan pajak mati lama digratiskan

MOTOR Plus-online.com - Kebanyakan pemilik kendaraan tidak bayar pajak karena harus menyertakan kartu tanda penduduk asli.

Tak perlu KTP asli untuk bayar pajak kendaraan, di Samsat ada pemutihan pajak mayi lama digratiskan cepetan diurus.

Sekarang untuk bayar pajak kendaraan dipermudah karena separo lebih pemilik kendaraan di Indonesia tidak bayar pajak.

Banyaknya pemilik kendaraan tidak bayar pajak diungkap data Korlantas Polri bahwa 50 persen lebih nungggak.

Untuk mempermudah masyarakat bayar pajak kendaraan selaiun pemutihan, petugas setempat ada yang memberi tolerasi lebih.

Misalnya tidak mengharuskan bayar pajak kendaraan dengan melampirkan KTP asli pemilik kendaraan.

Bahkan di sejumlah daerah diberikan kelonggaran dengan program pemutihan yang menggratiskan pajak kendaraan yang mati lama.

Setidaknya terpantau 3 daerah yang memberikan gratis pajak kendaraan yang mati pajak lama.

Baca Juga: Cepat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Daftar Keuntungannya, Motor Enggak Bakal Jadi Bodong

Baca Juga: STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular