Tak Perlu KTP Asli untuk Bayar Pajak Kendaraan, di Samsat Ada Pemutihan Pajak Mati Lama Digratiskan

Aong - Minggu, 26 Februari 2023 | 12:22 WIB
Facebook Jofry Jofry
Tak perlu KTP asli bayar pajak kendaraan ada pemutihan pajak mati lama digratiskan

Baca Juga: Akan Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 Ketahui Daerah Mana yang Masih Beri Ampunan PKB

Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.

Program pemutihan pajak di Jambi berlaku sejak 6 Januari, dan akan berakhir pada 6 Apri 2023 mendatang.

Demikian juga di Pemprov Riau yang membuka pemutihan pajak kendaraan 2023 mulai Rabu (1/2/2023).

Di Riau bagi kendaraan yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun digratiskan. Jadi, yang kudu dibayar hanya 3 tahun saja. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (31/1/2023) mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan berlangsung hingga Mei 2023 mendatang.

"Iya, benar, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai kita berlakukan 1 Februari besok sampai 4 bulan ke depan," kata Syahrial.

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular