MOTOR Plus-Online.com - Ditakutkan masyarakat jadi anti bayar pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuntut agar klub motor DJP segera membubarkan diri.
Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, berimbas ke beberapa hal.
Salah satunya publik sudah mengetahui beberapa kelakuan dan gaya hidup pada pejabat ditjen pajak.
Gaya hidup bermewah-mewah alias hedonistik hingga belum melaporkan harta kekayaan menjadi sorotan tajam publik.
Salah satunya yakni ada klub motor hedon dari para pejabat maupun pegawai DJP yang bernama Belasting Rijder.
Dikutip dari Kompas.com, tanpa basa-basi Sri Mulyani meminta klub motor Belasting Rijder untuk segera membubarkan diri.
Sri Mulyani mengaku terus memantau situasi pascaterkuaknya fenomena gaya hidup mewah pegawai pajak.
Jika terus dibiarkan, maka bisa menggerus kepercayaan publik untuk taat membayar pajak.
Baca Juga: Anak Pejabat yang Hajar Putra Petinggi GP Ansor Dikeluarkan dari Kampus, Doyan Pamer Moge
Salah satunya, yakni bikers bisa enggan membayar pajak kendaraan bermotor hanya karena melihat gaya hidup hedon para pejabat pajak.
"Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai motor gede (moge) bersama klub Belasting Rijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya, Minggu (26/2/2023).
"Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," ucap Sri Mulyani.
"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," tegas Sri Mulyani.
Ia juga menyebutkan meski moge maupun aset lainnya didapatkan dengan cara yang halal sekalipun, sebagai PNS DJP, sebaiknya hal-hal berbau mewah tersebut tak dipertontonkan ke masyarakat yang jadi pembayar pajak.
"Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," ungkap Sri Mulyani.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR