Setelah razia, polisi menyita 40 motor yang tak memiliki surat lengkap dan memakai knalpot brong.
Suwarno menyebut, polisi akan menghancurkan knalpot brong dari puluhan motor yang disita tersebut.
"Rata-rata buatan sendiri, kami akan melakukan pembasmian knalpot brong dalam waktu dekat, kondisinya juga sudah sangat banyak," tuturnya.
Dari puluhan motor yang sempat ditahan, beberapa di antaranya telah dikembalikan. namun, motor yang dipakai untuk balap liar masih ditahan di kantor polisi.
"Saya sudah menetapkan penahanan motor kemarin selama satu bulan, supaya remaja ini jera dan menunggu tidak menggunakan sepeda motornya," katanya.
Penahanan motor itu dilakukan untuk membuat para pelaku jera.
Sehingga, pelaku bisa merasakan kerugian akibat perbuatannya itu.
Setelah sebulan ditahan, motor yang disita itu tak dikembalikan begitu saja. Pemilik harus tetap melalui proses sidang tilang di pengadilan.
Baca Juga: Nekat Balap Liar, Motor Milik Remaja Di Mamuju Diangkut Polisi Saat Operasi Keselamatan 2023
Selain itu, pemilik juga harus membawa knalapot standar pabrikan untuk mengambil motornya yang memakai knalpot brong di Mapolres Situbondo.
Editor | : | Aong |