Kebijakan tersebut diberikan Samsat Nagan Raya Aceh yang berlaku hingg besok hingga 28 Februari 2023.
Program pemutihan 2023 ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang pembebasan dan/atau keringan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Wajib pajak yang terlambat pajak hanya bayar pokok tunggakanya.
Tak hanya itu, yang menunggak pajak kendaraan lama di atas 3 tahun juga akan diberikan pemutihan.
Cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak diatas 3 tahun.
Begitupun masih banyak yang memakai pelat luar Aceh seperti BK, B dan jenis lainnya.
"Kami mengajak bagi yang menggunakan pelat luar Aceh segera ganti ke Aceh. Sebab bila pelat Aceh (BL) maka pajak mengalir di Aceh,” kata Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com.
Menurut Daud, bila memakai pelat luar Aceh biaya pajak mengalir ke luar Aceh.
Selain itu, Samsat juga mengajak warga Aceh harus bangga menggunakan pelat Aceh.
"Masih banyak kita lihat kendaraan orang Aceh gunakan pelat luar Aceh. Program pemutihan ini adalah memberikan kemudahan salah satunya mutasi ke pelat BL,” katanya.
Dijelaskan, sejak program pemutihan jumlah warga di Nagan Raya memanfaatkan masa pemutihan sudah melebihi 1.400 kendaraan dengan berbagai jenis.
Karena itu dengan waktu yang tersisa beberapa hari lagi hingga 28 Februari 2023 bisa dimanfaatkan dengan baik.
KOMENTAR