Baca Juga: Tak Perlu KTP Asli untuk Bayar Pajak Kendaraan, di Samsat Ada Pemutihan Pajak Mati Lama Digratiskan
Kebijakan tersebut diberikanSamsat Nagan Raya Aceh yang berlaku hingg besokhingga 28 Februari 2023.
Program pemutihan 2023 ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang pembebasan dan/atau keringan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Wajib pajak yang terlambat pajak hanya bayar pokok tunggakanya.
Tak hanya itu, yang menunggak pajak kendaraan lama di atas 3 tahun juga akan diberikan pemutihan.
Cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak diatas 3 tahun.
Begitupunmasih banyak yang memakai pelat luar Aceh seperti BK, B dan jenis lainnya.
"Kami mengajak bagi yang menggunakan pelat luar Aceh segera ganti ke Aceh. Sebab bila pelat Aceh (BL) maka pajak mengalir di Aceh,” kata Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com.
Menurut Daud, bila memakai pelat luar Aceh biaya pajak mengalir ke luar Aceh.
Editor | : | Aong |