MOTOR Plus-online.com - Walaupun debt collector yang membentak polisi sudah ditangkap, kasusnya semakin panas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran akan dilaporkan ke Propam Polri.
Hal ini terkait dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya yang tidak boleh membuat laporan ke polisi.
Pernyataan Fadil Imran ini langsung ditanggapi pihak debt collector.
Melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo mengatakan bahwa dirinya akan mengadukan Irjen Fadil Imran ke Propam jika laporan debt collector tidak ditanggapi.
"Kalau laporan kami (debt collector) tidak ditanggapi maka saya tinggal ke Propam, atau saya akan lapor ke Kompolnas," tegas Oiwobo.
Kisruh kasus debt collector ini bermula saat terjadi perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Oiwobo yang ditunjuk sebagai kuasa hukum debt collector yang ditangkap mengaku kalau Irjen Fadil Imran melanggar HAM.
Baca Juga: Leasing Baik Hati Tak Langsung Main Debt Collector Penunggak Kredit Diberi Solusi Cicilan Dikurangi
Sebab, Fadil menyatakan para debt collector klien Firdaus tidak boleh membuat laporan polisi.
"Kami protes atas statement Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar atau tidak boleh jika mau membuat laporan polisi," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
"Karena ini, kami juga sampaikan Polda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia!" tambah dia.
Sebelumnya, Fadil Imran menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil milik Clara Shinta.
"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.
Fadil mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil.
Baca Juga: Kasus Debt Collector Makin Memanas, Motor Kredit Nunggak Cicilan STNK Diblokir
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Tak berapa lama, tujuh orang pelaku atau debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara itu, empat tersangka lainnya masih diburu polisi.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Debt Collector" Dilarang Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Kapolda Metro Langgar HAM!"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR