MOTOR Plus-online.com - Aksinya amat meresahkan debt collector rampas kendaraan di jalan raya, Kapolda Sulawesi Utara langsung beri pernyataan tegas.
Sampai saat ini, tenaga jasa penagih alias debt collector masih menjadi sorotan.
Mata elang atau sering disebut sebagai debt collector kerap mengambil paksa kendaraan di jalan raya.
Namun, masih saja ada ulah oknum penagih hutang yang meresahkan padahal sudah diberikan imbauan.
Bahkan, oknum yang mengambil paksa kendaraan tersebut sudah diberikan peringatan keras.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan
"Itu adalah pengancaman dan pemerasan dan tidak dibenarkan," tegasnya, Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan, jika oknum debt collector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan.
Baca Juga: Kasus Debt Collector Bentak Polisi Makin Panas, Irjen Fadil Imran Akan Dilaporkan ke Propam
Karena, menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik harus melalui putusan pengadilan.
"Sekali lagi harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil putusannya ditarik ya dipersilahkan," jelasnya.
Dia berharap masyarakat secepatnya melapor ke Polda Sulut jika mengalami kejadian penarikan secara paksa oknum debt collector.
"Ada call center silahkan laporkan, ada anggota saya yang turun ke lapangan untuk menindak. Karena ada beberapa yang sudah kami tindak yang melakukan kejadian seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto masih menemukan tindakan yang tindakan yang tidak sesuai aturan dan dilakukan debt collector.
"Meskipun sampai hari ini, masih ada beberapa oknum debt collector yang melakukan kegiatan-kegiatan tidak sesuai aturan," ujarnya mengutip TribunManado.co.id.
Kalau masyarakat menemukan tindakan para oknum, ia mengimbau supaya secepatnya melaporka ke pihak kepolisian.
Lalu, untuk para penagih hutang diminta harus lakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat keperdataan sesuai aturan.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan hal yang bisa bertitik singung dengan permasalahan pidana," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul "Marak Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector, Ini Tanggapan Kapolda Sulut"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR