STNK dan BPKB Bekas Jangan Dibuang Ternyata Ada yang Nampung dan Dihargai Sesuai Tahun dan Mereknya

Aong - Selasa, 28 Februari 2023 | 12:50 WIB
Facebook Muhamad Revan Dinata
Ternyata STNK bekas ada yang mau tampung untuk dibeli

MOTOR Plus-online.com - Tidak hanya motor atau mobil bekas yang laku dijual, surat-suratnya juga ada yang mau beli.

STNK dan BPKB bekas jangan dibuang ternyata ada yang nampung dan dihargai sesuai tahun dan mereknya akan bervariasi.

Seperti kita tahu STNK bekas atau notis pajak serung dibuang begitu saja karena dianggap tidak berguna lagi.

Namun siapa sangka ternyata surat-surat kendaraan bekas ada yang cari untuk dibeli kembali.

Entah akan digunakan untuk apa STNK yang dibeli atau ditampung oleh orang yang mencarinya.

Mungkin dijadikan untuk didaur ulang seperti kardus atau koran bekas yang biasa dijual kiloan.

Namun STNK bekas tersebut bukan dibeli dengan cara kiloan namun dihargai per lembar.

Juga bukan sembarang STNK bekas dihargai tinggi namun tergantung tahun, merek dan tipenya.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sampai Malam, Pemutihan Pajak 2023 Bisa Urus STNK Mati

Baca Juga: Tidak Langsung Dihapus dan Bodong Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Diberi Kesempatan Sampai Waktu Segini

Screenshoot Iklan Marketplace
Iklan pencarian STNK bekas yang akan dibeli kembali

STNK bekas dibeli kembali bisa dilihat di Marketplace Facebook, akun yang bernama Muhamad Revan Dinata salah satu yang mencarinya.

Lewat postingan mencari STNK bekas dengan caption yaitu: 

X ada stnk bpkb ga kepake minimal tahun 2018 ke atas beat vario Scoopy siap tampung 

Dalam unggahan tersebut Revan juga menyertakan foto sejumlah STNK yang dipegangnya.

Namun tidak dijelaskan STNK bekas tersebut dipakai untuk apa, apakah didaur ulang atau dipakai kembali.

Yang jelas STNK yang ditampung tersebut syaratnya sesuai postingan Revan yaitu tahun 2028 ke atas motor Honda BeAT, Vario atau Scoopy.

Harga yang akan dibeli juga tidak dijelaskan hanya tertulis Rp2.000, entah Rp200 ribu atau Rp20 ribu per lembarnya.

Bagi yang punya STNK bekas dan mau menjualnya silakan Klik Link Ini.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular