MOTOR Plus-Online.com - Masih banyak yang lupa bahwa aturan terbaru membuat para mata elang tak seenaknya lagi.
Horee debt collector tak bisa tarik paksa kendaraan kredit macet berdasar putusan MK yang baru setelah digugat.
Saat ini kasus debt collector mencuat setelah Kapolda Metro Jaya memerintahkan menangkap mata elang yang seperti preman.
Kapolda marah setelah melihat anggota polisi diremehkan dan dibentak-bentak oknum debt collector.
Debt collector harusnya sekarang tidak bisa sewenang-wenang lagi setelah karena aturan yang baru dari hasil uji materi di MK.
Pihak leasing atau debt collector tak boleh menyita kendaraan nasabah secara sembarangan meskipun gagal membayar kewajibannya.
Aturan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dirilis per 6 Januari 2020.
Keputusan MK tersebut berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan dua pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.
Baca Juga: Cara Jitu Usir Debt Collector Tarik Paksa Motor, Mahkamah Konstitusi Sudah Memutuskan
Baca Juga: Ramai Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan Raya, Kapolda Sulawesi Utara Tegaskan Hal Ini
KOMENTAR