Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motor yang data STNK-nya sudah dihapus dan jadi bodong tidak bisa registrasi ulang.
Motor akan bodong dan tidak bisa diperjual belikan karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak sah.
"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," tegas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Lalu apa maksud gratis atau bebas denda PKB, SWDKLLJ dan BBNKB?
Harus diingat, pemutihan pajak motor merupakan program pemerintah yang diadakan berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik motor atau mobil.
Penunggak pajak mendapat keuntungan karena hanya dibebankan pada pembayaran pokok pajak yang belum dibayarkan.
Sementara denda keterlambatan pembayaran pajak motor dibebaskan alias gratis.
Baca Juga: STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB
Dengan demikian masyarakat menjadi ringan mengeluarkan uang untuk mengurus pembayaran pajak tertunggak.
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) maksudnya pemilik kendaraan diberi keringanan hanya membayar pokok pajaknya saja.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR