MOTOR Plus-online.com - Banyak mobil dan motor nunggak pajak lebih dari 3 tahun sehingga masyarakat merasa berat membayarnya.
Digratiskan pemutihan khusus pajak kendaraan mati lama hanya dibuka di 4 wilayah cek kapan mulainya sebelum ketinggalan.
Masyarakat sedang kepepet karena mulai tahun ini data kendaraan akan dihapus jika STNK mati 2 berturut.
Aturan penghapusan data kendaraan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.
Disebutkan jika kendaraan punya STNK mati 2 tahun datanya akan dihapus dan jadi bodong selamanya.
Guna meringankan masyarakat terutama yang memiliki kendaraan pajaknya mati lama diberi gratis lewat pemutihan.
Setidaknya terpantau 4 daerah atau wilayah yang membuka program pemutihan untuk kendaraan mati lama diberi gratis.
Selain gratis untuk pajak mati lama juga gratis balik nama kendaraan tangan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Ada Setelah Idul Fitri, JanganLupa Bawa 3 Dokumen Ini
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Buruan Urus
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR